KPK Bidik 2 BUMN Penggarap Gedung IPDN dengan Pidana Korporasi

11 Desember 2018 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sulawesi. Perusahaan penggarap proyek tersebut terancam dijerat dengan pidana korporasi bila kemudian ditemukan indikasi keterlibatan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sore saya juga sudah umumkan ada beberapa pejabat di BUMN yang terlibat dalam perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan saya sudah tekankan kepada penyidik di KPK agar tidak berhenti di pelakunya saja tetapi di korporasinya," ujar Alex dalam sambutannya dalam acara "Workshop Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal dengan Tindak Pidana asal Korupsi" di Hotel The Park Lane, Jakarta, Selasa (11/12).
Kemarin, Alex dalam konferensi pers di KPK memaparkan soal adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dan di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011. KPK menduga korupsi dalam kedua kasus itu menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
PT Waskita Karya merupakan penggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Selatan, sementara PT Adhi Karya untuk proyek Kampus IPDN dI Sulawesi Utara. Diduga, Dudy Jocom sudah berkongkalikong terkait kedua proyek itu.
Dudy Jocom bersama Istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dudy Jocom bersama Istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Atas dugaan itu, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, serta Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.
Alex menyebut bahwa apabila pejabat atau petinggi terlibat dalam kasus korupsi, dapat dipastikan perusahaan tidak memiliki pengendalian internal terkait tindak pidana korupsi. Menurut dia, ketiadaan aturan tersebut membuat korupsi bisa dijerat dengan pidana korporasi.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan tidak memiliki sarana atau alat pencegah dan itu sudah cukup bagi hakim untuk putuskan bahwa korporasi itu terlibat dalam tindak pidana. Kurang lebih seperti itu menurut Perma 13 tahun 2016," ujar Alex.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya mengenai kasus maupun proyek IPDN yang mereka garap.