KPK Bidik Korupsi di Perbankan, Pasar Modal, hingga Lingkungan Hidup

11 Maret 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permintaan penyelidik kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT
Permintaan itu untuk mengisi kekosongan 22 penyelidik yang saat ini tengah dilatih menjadi penyidik.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, permintaan penyelidik ke berbagai instansi itu bertujuan agar semakin banyak ragam kasus yang dapat ditangani KPK. Mulai dari perkara yang melibatkan perbankan atau pasar modal hingga perkara terkait lingkungan hidup.
"Dengan begitu mudah-mudahan kasus yang kita tangani juga jauh lebih bervariasi kan lebih beragam Jadi kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kita sentuh secara khusus, pencucian uang yang lebih penting," kata Agus di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (11/3).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus PLTU Riau 1 berinisial SMT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK tak hanya meminta penyelidik, tetapi juga jaksa ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu, kata Syarif, saat ini tengah diproses oleh Kejagung. Ia berharap permintaan jaksa itu segera terealisasi agar perkara bisa lebih cepat ditangani.
"Kita berharap sebanyak-banyaknya karena sekarang terus terang banyak kasus yang agak tersendat itu karena jaksanya kebanyakan kasus yang dia harus sidangkan, kekurangan," ucap Syarif.