KPK Bongkar Lagi Korupsi di Lapas Sukamiskin, 5 Orang Jadi Tersangka

16 Oktober 2019 23:08 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin Foto: Jihad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah, dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Lalu, dua napi korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron. Serta Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan kontraktor.
"Ditetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/10).
Kelimanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas.
Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Wawan, Fuad Amin, dan Rahadian dijerat sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriskaan di Gedung KPK, Selasa (8/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Wawan dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang bermula dari OTT di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018 lalu. Ketika itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp 280 juta dan USD 1410 serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
ADVERTISEMENT
Barang itu diduga merupakan suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.
Ketika itu, empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
Saat ini keempat orang tersangka itu telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung, Jawa Barat.
Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam dakwaannya, Wahid disebut telah menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah. Ketiga narapidana ini memberikan besel kepada Wahid untuk diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.
Fahmi Darmawansyah pasca sidang vonis di PN Tipikor Bandung. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta. Tubagus Chaeri memberikan uang Rp 63,9 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp 71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp 173,8 juta.
ADVERTISEMENT
Wahid sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Diduga, kasus itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain.