KPK Buka Kemungkinan Jerat 2 Korporasi Pemenang Proyek Air Minum PUPR

7 Januari 2019 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membuka kemungkinan untuk menjerat dua perusahaan peserta proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dengan pidana korporasi. Dua perusahaan itu yakni PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).
ADVERTISEMENT
Hal itu dimungkinkan karena penyidik KPK menemukan sejumlah kejanggalan atas keterlibatan dua perusahaan itu dalam proses lelang proyek.
"Kami memang menemukan sejumlah kejanggalan. Jadi ada dugaan persoalan-persoalan kenapa PT WKE dan PT TSP itu kemudian memenangkan sejumlah proyek," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (7/1).
Kejanggalan itu, menurut Febri, bermula dari adanya dugaan kongkalikong pembagian pekerjaan pada dua perusahaan tersebut dalam proyek penyediaan air minum.
"Bahkan kami menduga sudah ada dalam tanda kutip pembagian di antara kedua perusahaan ini untuk nilai-nilai proyek tertentu," ujarnya.
Kendati demikian, Febri menyebut saat ini penyidik KPK masih mendalami dugaan kejanggalan tersebut. Jika pada proses penyidikan ditemukan upaya sistematis yang dilakukan kedua perusahaan itu, pidana korporasi akan dimungkinkan untuk diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Kami dalami dulu pokok perkaranya bahwa nanti jika ditemukan misalnya perbuatan itu terjadi secara sistematis oleh korporasi maka tentu tidak tertutup kemungkinan akan didalami lebih lanjut," ucap Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Sekarang yang pasti belum ada tersangka baru. Apakah mungkin ada pengembangan kami selalu mengatakan kemungkinan pengembangan itu ada sepanjang nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah itu yakni di Kantor SPAM Strategis di Pejompongan, Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Yuliana Enganita Dibyo, Kantor Ditjen Cipta Karya di Kementerian PUPR, Kediaman Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Irene Irma, serta kediaman pribadi Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah lokasi penggeledahan, KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp 200 juta, deposito sekitar Rp 1 miliar, serta sejumlah dokumen terkait proyek air minum itu.
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala SPAM Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Keempat pejabat pada Kementerian PUPR itu diduga menerima suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Beberapa di antaranya di daerah bencana di Palu dan Donggala.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Dibyo (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Dibyo (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT