KPK Buka Kemungkinan Jerat Lippo dengan Pidana Korporasi

16 Oktober 2018 0:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menilai Billy Sindoro mempunyai peran yang signifikan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ia diduga menjadi pihak yang menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
ADVERTISEMENT
KPK menyebut Billy selaku Direktur Operasional Lippo Group melakukan perbuatan suap itu bersama dengan dua Konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen.
"HJ, FDP dan T itu berbuat dan atas nama Billy Sindoro. Jadi, dia mengetahui dan dia memberikan perintah kepada swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Senin (15/10).
Keempat orang tersebut diduga menyuap Neneng dan empat orang lainnya terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Diduga, suap yang sudah digelontorkan adalah sebesar Rp 7 miliar dari komitmen sebesar Rp 13 miliar.
Syarif tidak menampik bahwa pihaknya bisa menjerat Lippo sebagai pidana tersangka korporasi. Namun menurut dia, hal tersebut tergantung perkembangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Dari awal, kami bilang itu tergantung dalam proses pengembangan proses penyidikan," kata Syarif.