KPK Buka Kemungkinan Kembali Periksa Menag Lukman Hakim

13 Mei 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor KPK. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor KPK. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin. Saat ini, penyidik sedang mendalami uang ratusan juta rupiah yang disita dari ruang kerja Lukman Hakim. Uang itu diduga masih ada kaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua dan juga penting nanti ditelusuri lebih lanjut adalah terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan, itu butuh waktu pendalamannya, sehingga kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (13/5).
Saat penggeledahan di ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Uang disita KPK dari laci.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Lukman pada 8 Mei 2019. Dalam pemeriksaan itu, salah satu yang didalami KPK adalah soal uang Rp 10 juta yang diduga diterima politikus PPP itu.
Dugaan soal itu muncul dari jawaban KPK atas gugatan praperadilan eks Ketum PPP, Romahurmuziy. Uang itu diduga merupakan imbalan untuk Lukman karena membantu terpilihnya Haris Hasanudin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Lukman mengakui pernah menerima uang itu. Namun ia menyatakan uang tersebut sudah dilaporkan kepada KPK. Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa uang tersebut dilaporkan setelah OTT terhadap Romy terjadi.
Sementara terkait uang yang disita di ruang kerjanya, Lukman menolak berkomentar. Ia mengaku hanya akan menjelaskannya kepada penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT