KPK Buka Peluang Periksa Eks Menteri Kelautan

21 Mei 2019 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat konferensi pers OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat konferensi pers OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan kapal patroli di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Kemungkinan itu terbuka karena pengadaan kapal patroli dilakukan pada April 2012, di mana Sharif masih menjabat sebagai orang nomor 1 di KKP. Sharif diketahui menjabat dari Oktober 2011 hingga Oktober 2014.
"Kalau dilihat dari waktu terjadinya menteri KKP yang menjabat pada April 2012 tentu mengetahui proyek ini, jika nanti dibutuhkan untuk proses pemeriksaan tentu itu tergantung keputusan tim penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (21/5).
Menurut Febri seluruh pihak yang diduga mengetahui terkait berjalannya suatu proses terkait penanganan perkara, tentu dapat dimintakan keterangannya di tingkat penyidikan.
"Namun pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait penanganan perkara tentu dapat diperiksa di tingkat penyidikan," kata Febri.
Pengetahuan Sharif dibutuhkan dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012-2016.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Panitia Pengadaan Pembangunan SKIPI Tahap I merencanakan proses lelang yang dimulai pada tanggal 5 Desember 2011 yang pemenangnya akan diumumkan pada 15 Juni 2012.
Hingga akhirnya pada bulan Oktober 2012, Sharif selaku Menteri KKP menetapkan PT Daya Radar Utama (PT. DRU) sebagai pemenang Pekerjaan Pembangunan Kapal SKIPI dengan nilal penawaran Rp 558.531.475.423 (saat itu setara: USD 58.307.789).
Dalam perkara ini KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Mereka berasal dari pihak PT Daya Radar Utama (DRU) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perkapalan, Direktorat Bea Cukai, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mereka ialah mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aris Rustandi; Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan.
ADVERTISEMENT
Keempatnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi kasus pengadaan kapal di Bea Cukai dan KKP. Kerugian negara yang timbul dalam kedua kasus tersebut lebih dari Rp 150 miliar.
Pada kasus pertama, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto. Ketiganya diduga terlibat korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat tahun 2012-2016.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pada kasus kedua, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan 4 kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia tahun 2012-2016.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.