KPK: Bupati Kebumen Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

23 Januari 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (Foto: Facebook Mohammad Yahya Fuad)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (Foto: Facebook Mohammad Yahya Fuad)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Ia dijerat dengan dua sangkaan yang berbeda yakni suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, ada dua orang tersangka lainnya bersama Yahya. Dua orang lainnya adalah rekan Yahya bernama Hojin Ansori dan juga Komisaris PT KAK bernama Khayub Muhamad Lutfi.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk kemudian dilakukan penyidikan dengan menetapkan 3 orang tersangka," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Yahya dan Hojin diduga menerima suap dari Khayub. Suap itu diduga terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Selaku penerima suap, Yahya dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Khayub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain suap, Yahya dan juga Hojin juga disangka menerima gratifikasi. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.