KPK Butuh Waktu Satu Bulan Lebih Buka 400 Ribu Amplop Gratifikasi Bowo

23 Mei 2019 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bowo Sidik Pangarso (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bowo Sidik Pangarso (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah selesai menghitung uang di dalam 400 ribu amplop yang diduga merupakan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Butuh waktu lebih dari sebulan bagi KPK untuk membuka seluruh amplop tersebut. Waktu yang sama juga diperlukan Bowo untuk memasukkan uang ke dalam ratusan ribu amplop tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perhitungan ini dilakukan mulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan kemarin 10 Mei tahun 2019 jadi memang butuh waktu ya untuk menghitungnya karena kami harus secara hati-hati tentu saja dan memastikan semua uang dalam satu persatu amplop tersebut dihitung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (23/5).
Berdasarkan penghitungan, uang di dalam amplop-amplop tersebut berjumlah miliaran rupiah. Uang itu kemudian disita sebagai bagian dari bukti perkara.
"Masing-masing amplop tersebut baik yang dalam pecahan Rp 20.000 atau Rp 50.000 semuanya dikumpulkan akhirnya dihitung totalnya adalah Rp 8,45 miliar sebagian besar adalah uang dalam pecahan Rp 20.000," ujar Febri.
"Total nilai uang Rp 8,45 miliar tersebut saat ini disita sebagai bagian dari berkas perkara," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bowo Pangarso dijerat dalam dua kasus, yakni suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT