KPK Butuhkan 7.000 Relawan Penyuluh Antikorupsi

16 Agustus 2018 21:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandri Justiana, Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi KPK Deputi Bidang Pencegahan. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandri Justiana, Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi KPK Deputi Bidang Pencegahan. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membutuhkan sekitar 7.000 penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia. Nantinya penyuluh tersebut akan mendapatkan sertifikasi langsung dari KPK. Untuk menyaring ribuan penyuluh tersebut, KPK akan menggandeng sejumlah kampus dan instansi.
ADVERTISEMENT
Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi KPK Deputi Bidang Pencegahan, Sandri Justiana, menjelaskan nantinya penyuluh antikorupsi memiliki tugas pokok membangun kesadaran, dampak, menjelaskan apa itu korupsi, membangun intergritas kejujuran kepada masyarakat.
"Sekarang karena baru mulai kita baru menyertifikasi 150 orang. Kebutuhan real tentu 34 provinsi, tentu minimal 7.000 penyuluh yang punya kompetensi sesuai standar. Target terpenuhi 3 tahun. Tahun ini kita targetkan 1.000 dahulu. Yang 150 dilakukan di KPK (proses sertifikasi)," jelas Sandri di sela-sela acara kerjasama sosialisasi program uji kompetensi penyuluh anti korupsi di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (16/8).
Selain dengan UAD, pihaknya juga telah bekerjasama dengan sejumlah instansi di antaranya untuk tempat ujian kompetensi seperti Kemenkeu, Kemendagri, dan kampus-kampus lainnya. Kerjasama tersebut tak lain untuk mengakomodasi para pendaftar di berbagai pelosok nusantara yang kesulitan datang ke Jakarta. Namun instansi yang diajak kerjasama dipastikan terverifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kerjasama dengan UAD harapannya masyarakat Yogya yang ingin terlibat dalam gerakan antikorupsi lewat penyuluhan dan ingin diakui ingin distandarkan sebagai seorang penyuluh nanti pada akhirnya bisa datang ke UAD," jelasnya.
"Sehingga nanti kalau sudah mempunyai sertifikasi, ketika nanti masyarakat membutuhkan penyuluhan anti korupsi, dari KPK tidak harus hadir, nanti dari UAD atau penyuluh bisa hadir tampa mengurangi kualitas itu sendiri," timpalnya.
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Sandri menjelaskan penyuluh antikorupsi ini merupakan sukarelawan dan tidak dibayar. Penyuluh juga bukan berstatus sebagai pegawai KPK. Jika penyuluh berstatus sebagi dosen maka ia tetap menjadi dosen. Begitu pun guru maupun mahasiswa.
"Enggak ada (pendidikan minimal). Namanya sertifikasi itu kompetensi bisa lewat jalur pendidikan bisa lewat pengalaman yang penting kompetensi. SMA juga bisa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kriteria harus berintegritas menguasai materi antikorupsi, bisa melaksanakan sesuai standar. Harus bisa membedakan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Dia harus benar-benar paham. Nanti ada bagian sendiri kita punya kurikulum bahan-bahanya," ujarnya.
Penyuluh Diawasi
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang, KPK pun akan melakukan pengawasan. Begitu diketahui ada pelanggaran maka masyarakat bisa melaporkan ke LSP KPK untuk dicabut sertifikasi. Pihaknya pun akan selalu mempublikasi nama-nama penyuluh dari KPK.
"Kita namanya lembaga, setiap orang yang sudah terverifikasi itu KPK memastikan dia kompeten, punya integritas, dan dia sudah menandatangani kode etik," jelasnya.
"Nanti jika ada yang mengaku-ngaku pegawai KPK karena penyuluh itu pasti melanggar karena penyuluh ini bukan pegawai KPK tapi relawan yang ada di masyarakat, yang ada di pemerintahan, yang ada di kampus," bebernya.
ADVERTISEMENT
Meski bersifat sukarelawan namun penyuluh antikorupsi dipersilakan menerima uang yang dianggarkan pengundang. Namun ditegaskan bahwa penyuluh tidak boleh memasang tarif.
"Sifatnya relawan tidak boleh memasang tarif. Kalau ada pengundang anggarannya enggak apa apa. Sifatnya subsidi silang yang punya anggaran boleh (memberi uang). Nanti penyuluh harus lapor ke KPK ada data base. Dapat fee nanti dilaporkan, apakah ada pelanggaran atau tidak," tegasnya.