KPK Cari Bukti Soal Aliran Uang dari Mendag Enggartiasto ke Bowo

29 April 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enggartiasto Lukita memberi sambutan di acara perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Australia. Foto: Dok: Kementerian Perdagangan
zoom-in-whitePerbesar
Enggartiasto Lukita memberi sambutan di acara perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Australia. Foto: Dok: Kementerian Perdagangan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyebut tengah mengusut adanya dugaan aliran dana yang mengalir dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ke politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Dugaan itu didalami setelah menggeledah ruangan Enggar di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada keterangan yang disampaikan Bowo Pangarso di tingkat penyidikan terkait aliran dana. Sehingga penggeledahan dipandang perlu dilakukan untuk menemukan bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam dugaan gratifikasi Bowo Pangarso.
"Ada keterangan yang membutuhkan menemukan alat bukti yang lebih, kan disampaikan salah satu uangnya dari sana (Menteri Perdagangan) ya sudah kita dalami barang kali ada keterkaitannya. Barangkali yang disampaikan (Bowo Pangarso) itu betul," kata Agus di kantornya, Senin (29/4).
"Mangkanya anak-anak bergerak berdasarkan keterangan yang disampaikan (Bowo Pangarso) dalam pemeriksaan," sambungnya.
Disinggung terkait dugaan keterlibatan salah seorang Direktur Utama BUMN dalam perkara Bowo, Agus enggan membeberkannya lebih lanjut. Namun ia memastikan akan mendalami sejumlah hal yang ditemukan timnya di tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Akan ditelusuri juga (keterlibatan Dirut BUMN)," ucap Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait perkara ini, politikus Golkar Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT