KPK Cecar Hakim PN Jaksel soal Perkara Perdata yang Terindikasi Suap

11 Desember 2018 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dipanggil KPK terkait kasus suap hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dipanggil KPK terkait kasus suap hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap gugatan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan. Guntur diklarifikasi mengenai gugatan perkara perdata yang terindikasi adanya praktik suap yang melibatkan hakim di dalamnya itu.
ADVERTISEMENT
Perkara yang dimaksud adalah pembatalan akusisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
"Jadi didalami pengetahuannya tentang proses penanganan perkara perdata tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (11/12).
Achmad Guntur bersama Iswahyu Widodo tercatat sebagai majelis hakim dalam gugatan perkara perdata yang diduga terdapat praktik suap. Iswahyu kini telah menyandang status sebagai tersangka dalam penanganan kasus ini.
Selain Guntur, terdapat beberapa saksi lain yang diperiksa KPK terkait kasus ini. Mereka ialah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matius, staf keuangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yulhendra serta tiga orang dari pihak swasta yaitu Thomas Azali, Isrullah Achmad, dan Resa Indrawan Samir.
ADVERTISEMENT
Keempat saksi itu dicecar soal dugaan penerimaan uang oleh para hakim terkait penanganan perkara tersebut. Uang itu diyakini berasal dari pihak yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik juga mendalami terkait proses penerimaan dana dari para pihak kepada para hakim tersebut," kata Febri.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK telah menetapkan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan.
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Arif diduga memberikan uang kepada Iswahyu dan Irwan untuk pengurusan perkara pembatalan akusisi PT CLM oleh PT APMR. Uang dari Arif untuk Iswahyu dan Irwan diserahkan melalui seorang panitera bernama Muhammad Ramadhan. Saat OTT berlangsung, uang itu ditemukan di rumah Muhammad Ramadhan.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11). Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT