KPK Cegah 2 Orang Terkait Dugaan Korupsi Impor Ikan di Perum Perindo

26 September 2019 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencegah dua orang pihak swasta berpergian ke luar negeri. Dua orang itu Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmon Previn dan Richard Alexander Anthony.
ADVERTISEMENT
Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap terkait impor hasil perikanan dengan tersangka Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang," kata juru bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Febri, pelarangan dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak 25 September 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
Risyanto diduga menerima suap sebesar USD 30 ribu dari Mujib. Suap diduga diberikan agar perusahaan Mujib tetap bisa mengimpor 250 ton ikan dengan menggunakan kuota impor milik Perum Perindo.
BUMN tersebut memang punya hak untuk impor ikan bila sudah mengantongi rekomendasi dari KKP dan izin dari Kemendag.
ADVERTISEMENT
Diduga, ada kesepakatan antara Mujib dan Risyanto mengenai besaran fee yang akan diterima Risyanto apabila impor itu dilakukan. Fee itu sebesar Rp 1.300 per kilogram.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan uang yang diterima Risyanto dari perusahaan importir lainnya sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu.