KPK Cegah 2 Pejabat Bea Cukai ke Luar Negeri

21 Mei 2019 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi untuk dua pejabat pengadaan Bea Cukai. Surat pencegahan tersebut dikirimkan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, juru bicara KPK Febri Diansyah, enggan merinci identitas kedua pejabat bea cukai itu dan kaitannya dengan kasus ini.
"Iya, dalam penyidikan (pengadaan kapal) ini ada pejabat pengadaan BC (Bea Cukai) yang dilarang ke LN (luar negeri)," ujar Febri saat dihubungi, Selasa (21/5).
Sebelum mencegah 2 pejabat Bea Cukai, KPK juga telah mencegah 3 orang lain. Mereka ialah Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan, eks Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aris Rustandi, dan Business Development Director PT Daya Radar Utama, Steven Angga Prana.
KPK pun berencana mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut dalam konferensi pers Selasa (21/5) siang ini. KPK menyebut kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Diketahui kasus ini mencuat ketika KPK menggeledah kantor Ditjen PSDKP, KKP, pada Kamis (16/5). Sehari setelahnya KPK menggeledah kantor PT Daya Radar Utama di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dari dua lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan kapal dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan itu diduga terkait kasus korupsi pengadaan kapal yang sedang diusut KPK.
Adapun Plt Dirjen PSDKP, Agus Suhermanada, menyatakan dalam penggeledahan di KKP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan Kapal Pengawas Orca tahun 2013.
Pengadaan itu dilakukan pada masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Sharif Cicip Sutardjo. Ia kemudian digantikan oleh Susi Pudjiastuti yang dilantik tahun 2014.
Susi pun mendukung penuh upaya KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum dalam kasus ini.
“KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” kata Susi.