KPK Cegah Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Keluar Negeri

27 Februari 2019 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permintaan pelarangan untuk bepergian ke luar negeri terhadap anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman, ke Ditjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Pencegahan terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Selain Sukiman, terdapat satu orang lainnya yang turut dicegah terkait kasus ini. Ia adalah Natan Pasomba selaku pelaksana tugas dan penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Januari 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (27/2).
Kedua orang yang dicegah tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap. Sukiman diduga menerima suap dari Natan terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
KPK menduga ada suap yang diberikan oleh Natan kepada Sukiman. Jumlah uang suap yang diduga diterima Sukiman sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960). Sehingga total suap yang diterima Sukiman sebesar Rp 2,95 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun suap yang diduga dikeluarkan oleh Nathan adalah sebesar Rp 4,41 miliar. Selain menyuap Sukiman, Natan juga diduga menyuap pihak lain yang hingga kini masih ditelusuri KPK.
Suap itu diduga berasal dari commitment fee sebesar 9 persen dari Dana Perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pada APBN-P 2017, Pegunungan Arfak meneriama dana perimbangan Rp 49,91 miliar dan pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.