KPK Cegah Bos Borneo Lumbung Energi Terkait Kasus Suap PLTU Riau

15 Februari 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Mineral (PT BLEM) Samin Tan. Pencegahan itu terkait dengan penanganan kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan selain Samin Tan, ada tiga orang pihak swasta lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Untuk kebutuhan penanganan perkara, KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri selama 6 bulan," ujar Syarif di kantornya, Jumat (15/2).
Ketiga orang lainnya yaitu Nenie Afwani selaku Direktur PT BLEM , Wang Kun Direktur PT China Huadian Enginering lndonesia, serta Rickard Philip Cecil CEO Blackgold Natural Resources.
"Pencegahan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 14 September 2018 hingga 14 Maret 2019 dalam penyidikan dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) untuk SMT (Samin Tan) Nenie Afwani, Direktur PT BLEM. Selama 6 bulan terhitung sejak 27 Desember 2018 27 Juni 2019 dalam penyidikan dengan tersangka lM (Idrus Marham) Wang Kun Direktur PT China Huadian Enginering lndonesia, serta Rickard Philip Cecil CEO Blackgold Natural Resources," ucap Syarif.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Foto: Eny Immanuella Gloria
Terkait kasus suap PLTU Riau, Syarif menyebut pihaknya masih akan mengembangkan keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT
"KPK masih terus akan mengembangkan penanganan perkara ini ke pihak lain sebagaimana yang telah muncul di fakta persidangan dengan berdasarkan bukti yang cukup," kata Syarif.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap PLTU Riau.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan dugaan pemberian suap kepada Eni Saragih senilai Rp 5 miliar. Uang suap diberikan Samin Tan kepada Eni terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.