KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri Terkait Korupsi Jalan

21 September 2018 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Amril merupakan saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka MNS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M. Nasir)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/9) seperti dilansir Antara.
Febri menambahkan, surat permintaan pencegahan untuk Amril telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi pada 13 September 2018. Pencegahan untuk Amril berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak dikirimkannya surat tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menerima laporan sementara penghitungan dugaan kerugian negara dari BPK. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu sebesar Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (13/9).
Kendati demikian, Febri menyebut KPK masih menanti perhitungan akhir terkait angka kerugian negara dari BPK. Usai perhitungan kerugian negara oleh BPK rampung, Febri mengatakan KPK tak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain.
"Nanti jika audit BPK tersebut sudah selesai maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Amril Mukminin pada 1 Juni lalu. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita uang senilai Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT