KPK Cegah Lukman Neska Terkait Kasus Mafia Migas Petral

11 September 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap satu orang kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap mafia migas di Petral.
ADVERTISEMENT
“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap 1 orang, yaitu Lukman Neska, pemegang saham dari SIAM Group Holding,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangannya, Rabu (11/9).
Pencegahan dilakukan agar Lukman tetap berada di Indonesia bila diperiksa terkait kasus tersebut. Pencegahan dilakukan dalam jangka waktu enam bulan.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 2 September 2019,” kata Febri.
Dalam perkara mafia migas ini, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Bambang Irianto. Dia adalah mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) dan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta karena membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
ADVERTISEMENT
Bambang diduga menerima uang itu melalui rekening bank di luar negeri. Untuk mengelabui penegak hukum, Menurut KPK, Bambang mendirikan perusahaan guna menerima fee, yakni SIAM Group Holding.