KPK Cegah Samin Tan ke Luar Negeri hingga September 2019

26 Maret 2019 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi (BLEM), Samin Tan.
ADVERTISEMENT
Pencegahan dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Selain Samin Tan, Direktur PT. Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani, juga turut dicegah KPK.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
Febri menyebut, pencegahan terhadap dua orang tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai 14 September 2019.
"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya KPK pernah mencegah Samin dan Nenie ke luar negeri selama 6 bulan sejak September 2018 hingga 14 Maret 2019. Namun saat itu keduanya dicegah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Uang suap diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) anak usaha PT BLEM, PT AKT, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.