KPK Dalami Aliran Dana ke Anak Amin Santono, Cawabup Kuningan, Jabar

6 Mei 2018 0:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Rahardjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK akan mendalami dugaan adanya aliran dana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR Amin Santono kepada anaknya, Yosa Octora Santono yang menjadi calon Wakil Bupati Kuningan. Yosa di Pilkada Kuningan berpasangan dengan Toto Taufikurohman Kosim, yang menjadi Calon Bupati-nya.
ADVERTISEMENT
"Nah kita perlu juga dalami karena apakah untuk pembiayaan, tadi katanya anaknya, itu belum jelas betul informasinya, akan kita dalami," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).
Agus menyakini Amin akan bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasusnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Amin mengajukan sebagai Justice Collabolator (JC), untuk mengungkap kejahatan atau pelaku lain dalam kasus ini.
"Biasanya kalau sudah di dalam biasanya yang bersangkutan menawarkan jadi JC, biasanya lebih banyak lagi informasi yang ditentukan," tuturnya.
KPK menduga anggota Komisi XI DPR dari Demokrat itu menerima suap Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Amin diduga turut menerima suap agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain Amin, tiga orang lainnya ikut ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Eka Kamaludin dari pihak swasta, Yaya Purwanto sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta, Ahmad Ghaist dari pihak kontraktor sebagai pihak tersangka.
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Amin, Eka dan Yaya sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk Ahmad Ghaist yang diduga memberikan suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 7001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT