KPK Dalami Kaitan Gubernur Sumut di Kasus Suap Anggota DPRD

23 April 2018 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menjadi salah satu saksi yang diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan suap puluhan anggota DPRD Sumut. Politikus NasDem itu diperiksa pada hari Sabtu (21/4).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik kepada Tengku Erry dalam pemeriksaan selama 4 jam itu. Salah satunya adalah pengetahuan dia soal kasus suap kepada puluhan anggota DPRD dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho
"Detail materi pemeriksaan tentu tidak bisa disampaikan. Namun penyidik mendalami apa pengetahuan saksi saat peristiwa terjadi saat itu sebelum menjadi gubernur," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (23/4).
Pada saat kasus itu terjadi, Tengku Erry menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut mendampingi Gatot. Ia kemudian menjadi pengganti Gatot yang kemduian terjerat kasus hukum di KPK.
Selain memeriksa Tengku Erry, penyidik juga juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta. Pemeriksaan yang digelar pada pekan lalu itu dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
"Selama 6 hari di Sumut, tim memeriksa lebih dari 90 orang, baik anggota DPRD, gubernur, swasta dan pejabat Pemprov," kata Febri.
Terkait kasus ini, penyidik KPK baru saja menetapkan 38 orang dari pihak DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gatot.
Suap yang diduga diterima oleh para anggota DPRD Sumut bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. KPK meyakini uang tersebut untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014; persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014; Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.