KPK Dalami Kewenangan Aher saat Jabat Gubernur Terkait Izin Meikarta

9 Januari 2019 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan  (Foto: Iqbal Tawaqqal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Foto: Iqbal Tawaqqal/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta. Keterangan Aher dibutuhkan untuk mengklarifikasi kewenangannya saat menjabat gubernur periode 2013-2018.
ADVERTISEMENT
"Kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi. Tentu yang terkait dengan kewenangan saat menjabat gubernur dan apa yang dilakukan saat itu terkait perizinan Meikarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (9/1).
Pantauan kumparan, Aher tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Didampingi sejumlah stafnya, Aher menyampaikan sejumlah hal kepada awak media sebelum menuju lantai dua ruang pemeriksaan.
"Hari ini, alhamdulillah, saya datang sekali lagi untuk menjelaskan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui", ujar Aher di Gedung KPK, Rabu (9/1).
Terkait izin proyek Meikarta yang dianggap telah bermasalah sejak awal, Aher enggan berkomentar banyak. Ia berjanji akan berkomentar secara rinci usai menjalani pemeriksaan. "Nanti, ya, nanti," kata Aher.
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya memanggil Aher pada Kamis (20/12) dan Senin (7/1). Namun, saat itu Aher berhalangan hadir dengan alasan surat panggilan KPK tak sampai kepadanya.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus suap Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus suap Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kepastian penjadwalan ulang Aher bermula pada Selasa (8/1) saat KPK menyebut Aher telah menghubungi pihak call center KPK di nomor 198. Dalam pembicaraan telepon itu, Aher menyatakan bahwa ia bersedia untuk diperiksa hari ini.
"Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan," ucap Febri.
Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, nama Aher ikut masuk di dalamnya.
Hal itu bermula saat eks Wagub Jabar Deddy Mizwar yang saat itu juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), pada Juli 2018 memimpin rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Rapat pleno tersebut membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangunan Meikarta, namun tak kunjung menemui kejelasan dari Pemkab Bekasi.
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat.
"Deddy Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT
Pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno BKPRD yang dihadiri Deddy Mizwar, dan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dalam rapat tersebut, Neneng memutuskan Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
Dalam rentang waktu penghentian, Lippo Group selaku penggarap proyek, mengkaji, dan merekrut beberapa pihak untuk mengurus izin Meikarta. Di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro (kanan). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro (kanan). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Kemudian, rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 3 Oktober 2017, hadir Dirjen Otda Soni Sumarsono, perwakilan PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta staf.
Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta. Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah usai diperiksa KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah usai diperiksa KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Atas surat itu, Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Neneng perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.
Saat pengurusan proyek berjalan, KPK menemukan adanya tindak suap untuk melancarkan izin proyek. Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 oktober 2018 dilangsungkan, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Sebagai pihak diduga pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group. Keempatnya sudah masuk dalam babak persidangan.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sementara sebagai pihak diduga penerima suap, yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT