news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Dalami Peran Bambang Wuryanto Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

3 April 2018 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Wuryanto, sekretaris fraksi PDIP, di KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Wuryanto, sekretaris fraksi PDIP, di KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Sekertaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto terkait kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyidik mendalami keterkaitan Bambang dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Bambang diduga mempunyai peran dalam memajukan Amran Hi Mustary sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran adalah terpidana kasus ini karena diduga menerima suap dari sejumlah pengusaha terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Terdakwa Amran Hi Mustary (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Amran Hi Mustary (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)
"Penyidik mendalami terkait peran saksi dan proses suksesi tersangka Amran HI Mustary sebagai Kepala BPJN Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara," ujar juru bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).
Usai pemeriksaan, Bambang Wuryanto enggan berkomentar soal materi pertanyaan penyidik kepadanya. Ia hanya mengaku kenal dengan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Pak Rudi (Erawan) kawan saya. Ya, dia sesama Ketua DPD partai," ujar Bambang Wuryanto usai diperiksa di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada Rabu (31/1) lalu. Selain suap, Rudi juga disangka menerima gratifikasi.
Nama Rudi Erawan pernah disebut dalam persidangan Amran. Amran adalah mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang sudah divonis bersalah terkait kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Rudi diduga menerima uang hingga sebesar Rp 6,3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.