KPK Dalami Prosedur 'Pesan Kamar' di RS Medika Permata Hijau

9 Februari 2018 19:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Direktur RS Medika Permata Hijau, dr. Hafil Budianto Abdulgani, dan dr. Nadia Husein Hamedan sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo. Kedua saksi tersebut diperiksa untuk memastikan beberapa bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan salah satu yang dipastikan adalah terkait prosedur medis yang dilakukan untuk Setya Novanto.
"Misalnya terkait dengan ketika ada pasien yang menggunakan ruang rawat inap apakah dimungkinkan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sudah dipesankan kamar. Itu salah satu poin yang digali juga pada sejumlah saksi dalam kasus ini, terutama yang terkait dengan rumah sakit," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Terkait informasi adanya ancaman kepada petinggi RS Medika Permata Hijau dari pihak Setya Novanto, Febri belum mendapatkan kabar soal itu. Ia hanya memastikan KPK akan memberikan perlindungan jika memang ada ancaman atau intimidasi yang dilakukan.
"Tapi saya kira pada semua pihak kita perlu ingatkan ancaman-ancaman atau intimidasi-intimidasi kalau memang ada dilakukan pada saksi atau pihak lain terkait dengan penanganan perkara itu memiliki risiko pidana, dan kalau ada pihak-pihak yang merasa terancam tentu bisa berkoordinasi dengan KPK juga jika memang dibutuhkan perlindungan saksi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk perlindungan saksi, memang sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. Di sana dijelaskan KPK memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi. Namun, untuk pemberian perlindungan harus mempertimbangkan seberapa besar ancaman yang diterima.
"Tentu kita hitung terlebih dahulu. Kita lihat seberapa besar ancamannya apakah ancaman tersebut memerlukan perlindungan dalam bentuk khusus, itu harus dipertimbangkan terlebih dahulu," pungkasnya.
Dalam sidang dakwaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, terungkap kamar VIP untuk Setya Novanto sudah dipesan sebelum kecelakaan terjadi. Novanto juga tidak melewati ruang unit gawat darurat tapi langsung dimasukkan ke ruang VIP.