KPK dan Siti Fadilah Tidak Banding

22 Juni 2017 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Fadilah Supari (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Fadilah Supari (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Siti Fadilah Supari menerima vonis perkara korupsi bekas Menteri Kesehatan itu. Siti dinyatakan bersalah lantaran melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
ADVERTISEMENT
Siti divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti Rp 550 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yaitu hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, plus kewajiban membayar sisa uang pengganti Rp 550 juta.
Ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, mengatakan Siti telah menerima putusan hakim dan berjanji membayar sisa uang pengganti dan denda. Dengan demikian kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini sudah tertutup.
"Maka jaksa juga terima karena putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Jaksa Ali melalui pesan pendek, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, jaksa menganggap aliran uang di perkara Siti, yang mengalir ke rekening pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais.
"Sebenarnya mengenai aliran uang dengan pertimbangan tentang fakta hukum adanya aliran tersebut sudah cukup sesuai tuntutan JPU. Hakim tidak menyatakan 'bukan dari alkes' tapi kalimatnya adalah 'tidak dapat dipastikan dari alkes atau bukan'," kata Ali.
Ali melanjutkan, "Setelah dikaji penekanan pada frase 'atau bukan', lain halnya bila pertimbangannya 'tidak dapat dipastikan', maka sudah menutup kemungkinan pengkajian lebih lanjut lagi," ujar dia.
"Sehingga masih terbuka lebih lanjut untuk pengkajian aliran dana tersebut namun bukan dalam perkara Siti Fadilah," kata Ali.
Soetrisno Bachir, Siti Fadilah, Amien Rais (Foto: Antara--Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soetrisno Bachir, Siti Fadilah, Amien Rais (Foto: Antara--Aditia Noviansyah/kumparan)
Pengacara Siti, Kholidin, mengatakan kliennya menerima putusan hakim, namun tetap tidak mengakui perbuatan korupsi itu. "Menerima bukan berarti mengakui kesalahan. Ibu hanya menerima kekalahan," ujar Kholidin.
ADVERTISEMENT
Menurut Kholidin, melawan keputusan hakim pun tidak akan berguna. Tim pengacara meyakini hakim tidak akan memperhitungkan fakta pengadilan yang diberikan olehnya.
"Putusan sangat tidak adil, ada fakta-fakta persidangan yang nyata tapi tidak dipertimbangkan hakim dan dasar hakim memutus dengan bukti yang minim sekali," kata Kholidin.
Eksekusi putusan terhadap Siti akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (22/6). Dengan begitu, Siti akan berstatus terpidana.