KPK: Dana Suap Bupati Jombang Dipakai untuk Kampanye Pilkada di Media

4 Februari 2018 15:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah dan Laode Syarif (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Laode Syarif (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah resmi mengumumkan Bupati Jombang, Nyono Suharli, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga melibatkan pejabat Dinas Kesehatan setempat. Saat memberikan keterangan pers, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, menjelaskan uang suap digunakan untuk kepentingan pemenangan Nyono yang maju pilkada.
ADVERTISEMENT
"Hasil penyidikan, dana yang diberikan kepala dinas, salah satunya dipakai untuk kampanye di salah satu media. Setelah mendapat info dari masyarakat, KPK OTT pada Sabtu di beberapa lokasi terpisah, yaitu Jombang, Surabaya, dan Solo," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2).
Dari OTT tersebut, lanjut Laode, KPK mengamankan dua orang di Jombang, tiga orang di Surabaya, dan 2 orang di Solo.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengingatkan para kepala daerah khususnya yang akan maju pilkada agar menghentikan praktik suap demi kepentingan pemenangan. Juga, Laode mengingatkan kepada pejabat setempat untuk tidak melakukan praktik pelanggaran hukum demi kepentingan calon petahan.
"Kami berharap kontestasi pemilu berjalan bersih," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah. Nyono tiba di Gedung KPK, Sabtu (3/2), sekitar pukul 21.15 WIB. Dia langsung dibawa penyidik ke lantai dua Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.