KPK Desak Pemda di Kepri Tarik 19 Mobil Dinas yang Dipakai Eks Pejabat

27 Maret 2019 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Koordinasi KPK dan Pemda Kepulauan Riau (Kepri). Foto: DOk. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Koordinasi KPK dan Pemda Kepulauan Riau (Kepri). Foto: DOk. Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kegiatan pengawasan dan evaluasi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menemukan adanya 19 kendaraan dinas yang masih dikuasai eks pejabat.
ADVERTISEMENT
"19 (kendaraan) masih dikuasai oleh eks pejabat yang menurut peraturan tidak diperbolehkan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/3).
Tak hanya itu, KPK juga mencatat adanya sejumlah kendaraan milik Pemda di Kepri, yang dipinjamkan ke sejumlah yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"(Kami juga beri catatan) terhadap 27 kendaraan yang dipinjampakaikan ke yayasan dan LSM," sebutnya.
Ilustrasi mobil Dinas. Foto: Johanes Hutabarat/kumpara
Untuk itu, KPK mendesak kepada Pemda di Kepri, baik Pemprov, Pemkab, dan Pemkot, untuk segera menarik total 46 kendaraan dinas itu. Sebab puluhan kendaraan dinas itu merupakan aset daerah yang harus sesuai peruntukannya.
"KPK mendorong agar pemda menarik aset-aset daerah termasuk kendaraan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tegas Febri.
ADVERTISEMENT
4,9 Juta m2 Tanah Pemda Belum Bersertifikat
Tak hanya soal kendaraan dinas, KPK mencatat tanah seluas 4,9 juta m2 milik Pemda di Kepri belum tersertifikasi dan 3 BUMD yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), namun pemda masih memberikan suntikan modal.
Untuk soal tanah, KPK meminta BPN setepat untuk menyelesaikan sertifikasi pada tahun 2020.
"(Sedangkan untuk BUMD) mendorong kajian tentang efisiensi BUMD dan menyusun time line penyelesaian pembenahan BUMD," tutupnya.