KPK Diminta Selidiki Pertemuan Hakim BLBI dan Pengacara Syafruddin

30 September 2019 17:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pertemuan antara Hakim Syamsul Rakan Chaniago dengan advokat, Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
Syamsul merupakan hakim ad hoc tipikor pada MA yang menangani kasasi perkara BLBI yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Ahmad Yani merupakan pengacara Syafruddin.
"KPK harus menyelidiki lebih lanjut pertemuan antara kuasa hukum Temenggung, Ahmad Yani, dengan Syamsul Rakan Chaniago," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulisnya, Senin (30/9).
Pertemuan terjadi pada 28 Juni 2019. MA memvonis kasasi Syafruddin pada 9 Juli 2019.
Dalam vonisnya, MA menyatakan Syafruddin lepas dari segala tuntutan. Syamsul menjadi majelis kasasi bersama Salman Luthan dan Mohamad Askin. Ketiga orang itu tidak satu suara dalam vonis. Salman menjadi satu-satunya hakim yang sependapat bahwa perbuatan Syafruddin merupakan korupsi.
Syamsul Rakan Chaniago Foto: Wikipedia
Sementara dua hakim lain menilai lain. Syamsul menilai perkara itu merupakan ranah perdata. Sedangkan Askin berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kurnia, KPK perlu menelusuri isi pembicaraan dalam pertemuan antara Syamsul dan Ahmad Yani itu.
"Pertanyaan sederhananya adalah apakah ada sesuatu yang diberikan atau dijanjikan kuasa hukum pada hakim? Tentu pertanyaan ini harus dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK," ujarnya.
Ia menyebut KPK bisa menjerat pihak yang terlibat bila memang ada indikasi transaksi di dalamnya. "Jika nantinya ditemukan adanya transaksi yang mempengaruhi pengambilan putusan pada tingkat kasasi," ujar Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga mendorong organisasi advokat untuk memeriksa Ahmad Yani. Sebab menurut dia, dalam Pasal 7 huruf d Kode Etik Advokat, disebutkan "dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum".
"Dalam konteks sanksi yang dijatuhkan kepada Syamsul Rakan Chaniago sudah barang tentu KPK tidak diinformasikan terkait pertemuan ini. Sehingga jika dugaan ini terkonfirmasi saat pemeriksaan etik di organisasi advokat maka kuasa hukum Temenggung, Ahmad Yani, harusnya dapat dijatuhkan sanksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya MA telah memutus Syamsul Rakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Syamsul dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
Pertemuan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Selain itu, Syamsul juga melakukan pelanggaran dengan masih membuka kantor hukum yang didalamnya tercantum nama Syamsul. Atas perbuatannya itu Syamsul dihukum selama 6 bulan tidak menangani perkara.
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, tampak masuk ke rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Secara terpisah, Ahmad Yani mengakui memang pernah bertemu dengan Syamsul di Plaza Indonesia, Jumat, 28 Juni 2019. Namun dia menyebut pertemuan itu tidak disengaja.
"Saya membantah ada pertemuan dengan saudara Syamsul Rakan Chaniago, kategorinya pertemuan kan. Yang betul itu saya ketemu enggak sengaja dengan dia di Plaza Indonesia. Nah jadi ketemu enggak sengaja di Plaza Indonesia, waktu itu menjelang Salat Magrib," kata Ahmad saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Ahmad Yani mengaku tak tahu bahwa Syamsul merupakan hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin. Ia pun berkilah sudah tidak lagi jadi pengacara Syafruddin dalam tahap kasasi.
Menurut Ahmad Yani, ia sedang berada di Plaza Indonesia guna memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang sengketa Pilpres yang tengah bergulir di MK.