KPK Dorong Aturan Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Segera Diterbitkan

30 Mei 2018 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mendukung KPU yang sedang merancang aturan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg). Bahkan KPK mendorong agar Peraturan KPU tersebut untuk segera diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang KPU yang punya kewenangan ingin membuat aturan itu, saya kira mungkin akan lebih baik segera direalisasikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).
Febri menyatakan KPK sepakat adanya pembatasan hak politik bagi mantan napi koruptor untuk kembali menjadi penjabat publik. Bahkan menurut dia, KPK sudah menerapkan pembatasan tersebut dengan menuangkannya dalam tuntutan dalam persidangan.
"Karena itulah, misalnya, KPK dalam tuntutan-tuntutan terhadap pelaku-pelaku di sektor politik, kami menuntut pencabutan hak politik," ujar dia.
Febri tidak menampik bahwa wacana ini pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Namun menurut dia, hal tersebut merupakan proses yang wajar untuk menjadi ruang diskusi.
"Bahwa aturan itu nanti punya ruang untuk di-challenge oleh pihak lain, ya itu proses hukum yang saya kira wajar saja terjadi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Aturan tentang mantan napi yang dilarang nyaleg itu sebenarnya ditolak oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (22/5) yang lalu. Namun, KPU tetap berkukuh akan merealisaskan wacana tersebut.
Meski begitu, sejumlah pihak menganggap keputusan Komisi II DPR tersebut tidak dapat mengikat KPU. Jika merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. Sehingga keputusan untuk membentuk aturan soal larangan napi itu, dapat tetap dibuat dalam PKPU.