KPK: DPRD Paling Rendah Lapor LHKPN

28 Januari 2019 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dan KPK, Senin (28/1). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dan KPK, Senin (28/1). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan KPK untuk membahas capaian kinerja KPK tahun 2018. Raker ini juga mengimplementasikan strategi nasional pencegahan korupsi dan mengoptimalkan kerja sama antar penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam pemaparannya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyinggung jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Per Senin (28/1), Agus mengatakan pihaknya mengidentifikasi tingkat kepatuhan hanya berada di angka 64,05 persen dari total 303.032 orang wajib lapor.
"Ini terdiri dari baik di eksekutif, di BUMN, BUMD, yudikatif maupun legislatif," kata Agus di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
"Kalau kita lihat pelaporan ini yang paling rendah persentasenya itu adalah di legislatif. Kemudian diikuti yudikatif, berikutnya BUMN, BUMD," imbuhnya.
Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus suap Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus suap Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Agus menjelaskan, legistator yang banyak tak melaporkan LHKPN mayoritas adalah mereka para anggota dewan di daerah. "Ini sebetulnya kalau kita berbicara legislatif adalah legislatif di daerah (DPRD)," tutur Agus.
ADVERTISEMENT
"Yang kami cukup prihatin sebetulnya, di tahun 2017 dan 2018 itu, teman-teman di yudikatif dan legislatif kepatuhannya yang kurang baik," ungkap Agus.
Agus menjelaskan, di tingkat legislatif pusat, tingkat kepatuhan anggota dewan terpantau tinggi ketika mekanisme melapor LHKPN dilakukan secara konvensional, yakni dengan datang langsung ke KPK. Namun berbeda ketika sistemnya melalui pelaporan secara online.
"Legislatif di pusat relatif tinggi, semua hampir melapor, tetapi ketika disuruh pindah ke online ini kemudian menjadi rendah," tutur Agus.
Dalam raker tersebut, Agus didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Laode M Syarief dan Saut Situmorang. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Turut hadir anggota Komisi III lainnya, yakni Nasir Djamil, Arsul Sani, Abu Bakar Al Habsy, hingga Hinca Panjaitan. Hingga saat ini rapat masih berlangsung.
ADVERTISEMENT