KPK Duga Ada Suap Pengurusan Perubahan Perda untuk Proyek Meikarta

11 Desember 2018 22:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana berkaitan dengan perubahan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi mengenai tata ruang. Perubahan peraturan itu diduga untuk memuluskan proses pengajuan perizinan terkait proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
"KPK telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan Perda tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (11/12).
"Kami duga perubahan Perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare," sambungnya.
KPK sebelumnya mengindikasikan bahwa perizinan proyek Meikarta memang bermasalah sejak awal. Bahkan, KPK menduga bahwa proyek Meikarta sebetulnya tidak bisa dibangun dalam area seluas ratusan hektare bila tidak ada perubahan Perda.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat telah dipanggil dalam proses penyidikan ini. Hal tersebut dilakukan guna menelusuri urgensi apa yang mendasari aturan tata ruang tersebut diubah oleh pihak tertentu.
"KPK menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan aturan tata ruang di Bekasi," ucap Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
ADVERTISEMENT
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.
Dalam penyidikannya, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dari Lippo Cikarang hingga Lippo Karawaci. Salah satu saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini ialah CEO Lippo Group James Riady.
ADVERTISEMENT