KPK Duga Ada Upaya Halangi Penyidikan Kasus Bupati Lampung Selatan

18 September 2018 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mendalami adanya dugaan merintangi penyidikan dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Diduga, ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyidik sedang mendalami dugaan tersebut melalui keterangan dari beberapa advokat. Salah satu pengacara yang diperiksa KPK dalam mendalami dugaan menghalangi penyidikan ini adalah Sopian Sitepu
"Untuk saksi advokat, kami mendalami juga apa yang diketahui oleh saksi terkait adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (18/9).
KPK pun mengingatkan tentang adanya pidana yang akan diberikan dari upaya perintangan tersebut. Menurut Febri hal itu telah diatur tegas dalam pasal 21 undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang obstruction of justice.
"Perlu diingatkan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau apalagi mengintimidasi saksi memiliki resiko pidana obstruction of justice sebagaimana diatur di pasal 21 undang-undang Tipikor," papar Febri.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (26/7). Ketika itu, KPK menangkap Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan. Zainudin ditangkap bersama dengan Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho serta Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara serta bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Pada saat OTT, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 600 juta yang diduga merupakan bagian dari suap. Zainudin bersama dengan Agus dan Anjar diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gilang. Suap itu diduga agar Gilang mendapatan sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan diduga meminta fee sebesar 10-17 persen dari pengusaha terkait proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Sebagian uang yang disita pada saat OTT diduga merupakan pencairan uang muka untuk 4 proyek.
ADVERTISEMENT