KPK Duga Bupati Bekasi Terima Suap Selain Terkait Meikarta

16 Oktober 2018 23:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin resmi ditahan KPK.  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin resmi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pembangunan superblock Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tersandung praktik korupsi. Lippo Group, perusahaan penggarap proyek seluas 774 hektare Meikarta, diduga melancarkan proses perizinan dengan uang suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Lippo Group memakai uang pelicin sebesar Rp 13 miliar untuk memuluskan pembangunan pada fase pertama. Namun, dari total suap itu, Lippo Group diduga baru merealisasikan sekitar Rp 7 miliar.
Dugaan awal ini didapati penyidik dalam pemeriksaan awal Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin. Neneng sudah ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, terkait perizinan Meikarta.
Neneng pun diganjar dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 12 a atau Pasal 12 b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pasal alternatif yang disangkakan terhadap kader partai Golkar itu, sebagai pintu masuk KPK untuk mendalami penerimaan lain.
ADVERTISEMENT
"Ada indikasi aliran dana untuk mempercepat atau untuk memproses perizinan tersebut. Itu yang sedang kami dalami saat ini," ujar Febri di kantornya, Selasa (16/10).
"Kita lihat bagaimana perkembangan penanganan perkara ini, tapi KPK sampai dengan saat ini mengidentifikasinya lebih pada bagaimana proses perizinan yang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten," tuturnya.
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Dalam OTT di Surabaya dan Bekasi sejak 14 Oktober hingga 15 Oktober, penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar, dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 900 juta dan Rp 513 juta, juga menyita mobil Toyota Inova. Diduga, barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar itu, merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk para pejabat di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan melalui sejumlah dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PTT).
Terkait penerimaan dana oleh pihak lain, Febri menyebut, KPK telah mengantongi rinciannya. Meski begitu, Febri mengaku belum bisa membeberkan lebih lanjut.
"KPK tentu saja sudah mengetahui itu, kami sudah mengidentifikasi kepala dinas A itu mendapat berapa, kepala bidang itu mendapatkan berapa, termasuk juga ada anggota disebut sebagai anggota di sana, itu mendapatkan berapa, dan juga bupati mendapatkan berapa tentu sudah kami identifikasi," pungkasnya.
Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ialah:
ADVERTISEMENT
1. Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group
2. Taryudi selaku konsultan Lippo Group
3. Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group
4. Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap:
1. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bekasi Jamaludin
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor
4. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.