KPK Duga Bupati Cirebon Sumbangkan Uang Suap untuk Kegiatan Partai

30 November 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mulai mengusut aliran dana suap yang diduga diterima Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Ia diduga menyumbangkan uang suap itu untuk kegiatan partai politik.
ADVERTISEMENT
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (30/11).
Febri tidak menyebut parpol mana yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik mengindikasikan bahwa uang yang disumbangkan politikus PDIP itu terkait dengan kasus dugaan suap yang menjeratnya. Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dari kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
"KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," ujarnya.
Febri menambahkan, ada pihak yang kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta kepada penyidik. Uang itu diduga terkait sumbangan Sunjaya yang berasal dari hasil korupsi itu ke kegiatan partai.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan kegiatan tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp 250 juta. Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra). Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri yang enggan menyebutkan siapa pihak yang mengembalikan uang itu.
KPK mengimbau pihak-pihak yang mendapat uang dari Sunjaya untuk dapat mengembalikannya ke KPK. Selain itu, KPK mengingatkan partai politik untuk lebih memperhatikan sumber dana yang digunakan untuk kegiatan. Khususnya dalam upaya penyelenggaraan kegiatan partai politik yang meminta sumbangan atau donasi dari kader yang menjabat sebagai kepala daerah.
"Jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada kepala daerah tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan, atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah," tutur Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain atau gratifikasi oleh Sunjaya yang nilainya mencapai Rp 6,42 miliar.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sunjaya. Saat ini, Sunjaya juga sudah ditahan penyidik.
ADVERTISEMENT