KPK Duga Bupati Cirebon Sunjaya Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar

21 Juni 2019 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
KPK menduga Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon menerima gratifikasi yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Dugaan itu ditemukan berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap sebesar Rp 100 juta yang diterima Sunjaya terkait jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus gratifikasi ini, penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp 50 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (21/6).
KPK menduga sumber gratifikasi yang diterima Sunjaya berasal dari sejumlah pihak. Bahkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima Sunjaya disebut bisa lebih besar dari yang sudah teridentifikasi.
"Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan Bupati selama menjabat," ucap Febri.
"Apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan, nilai ini bisa bertambah tergantung nanti kami menemukan penelusuran fakta-fakta yang baru," sambungnya.
Terkait penyidikan perkara gratifikasi itu, KPK pun telah menggeledah total enam lokasi di Cirebon dan Karawang. Termasuk rumah dinas Ketua DPRD Cirebon, Mustofa.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan, sejumlah dokumen berhasil diamankan pihak KPK. Termasuk di antaranya dokumen perizinan.