KPK Duga Dana Suap Bupati Bener Meriah Berasal dari Sejumlah Pengusaha

5 Juli 2018 1:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak 50 jt rupiah dan bukti transfer terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak 50 jt rupiah dan bukti transfer terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan dua kepala daerah di Provinsi Aceh yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus suap pengalokasian atau penyaluran Dana Otonomi Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam memberi dan menerima hadiah atau janji.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK melihat adanya indikasi pemberian kepada Irwandi yang diberikan oleh sejumlah pengusaha di Kabupaten Bener Meriah. Diduga dana yang diberikan berasal dari dana atensi yang dikumpulkan oleh pengusaha.
"Sumber keuangan dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana, tapi ini masih tingkat pengembangan dari tim. Sedikitnya itu hanya informasi yang kita terima, yang kemudian diberikan kepada Gubernur," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
KPK juga menduga suap ini bukan kali pertama yang dilakukan Ahmadi. Ini merupakan kali kedua Ahmadi mengumpulkan dana dari para pengusaha yang nantinya akan diberikan kepada Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Basaria, pemberian tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten yang dipimpin oleh Ahmadi.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak tahap pertama lagi. Menurut informasi, sudah tahap yang kedua bagian dari yang dari Rp 1,5 miliar yang menjadi yang harus diberikan untuk tingkat Provinsi, itu proyek jalan," kata Basaria.
Dalam pernyataan resmi KPK, bahwa seluruh Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018, telah mengalami pemotongan di tingkat provinsi. Padahal dana itu nantinya akan dibagikan ke sejumlah 23 Kabupaten Kota yang tersebar di Provinsi Aceh.
"Informasi sementara dari tim lidik kita, memotong. Nah, itu dilakukan sekitar 10 persen. 2 persen untuk tingkat Kabupaten, kemudian 8 persen persen itu adalah untuk tingkat Provinsi. Ini yang kemudian dibagi-bagi. Ke mana-mana, kita belum tahu," ucap Basaria.
Berdasarkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Irwandi bersama dengan seseorang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Irwandi akan ditahan di Rutan KPK, sementara Hendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. "Ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri.