KPK Duga Eks Direktur PLN Tahu soal Perencanaan Proyek PLTU Riau

3 September 2018 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLT Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PLT Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau. Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan strategis 1 PT PLN.
ADVERTISEMENT
"Penyidik membutuhkan informasi dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam kapasitasnya di PLN dulu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin (3/9).
Nicke akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek senilai USD 900 juta itu.
Dari pemeriksaan Nicke, penyidik akan menelusuri soal bagaimana proyek tersebut ketika masih dalam perencanaan. "Seperti proses-proses perencanaan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 itu," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diduga diberikan agar Eni mengupayakan kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau yang nilai investasi proyeknya mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.
ADVERTISEMENT
Blackgold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal China, China Huadian Engineering Co. Ltd.
Pada perkembangannya, KPK kemudian menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus Marham diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta untuk mendorong kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1 itu.