KPK Duga Gratifikasi Bowo Terkait Kepentingan Salah Satu BUMN

17 Mei 2019 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK masih mengusut sumber-sumber gratifikasi yang diduga diterima anggota Komisi VI dari Golkar Bowo Sidik Pangarso. Salah satu sumber gratifikasi yang diterima Bowo diduga terkait kepentingan sebuah BUMN.
ADVERTISEMENT
Hal itu tak terlepas dari adanya 18 dokumen risalah rapat Komisi VI yang disita KPK dari Sekjen DPR Indra Iskandar. Dokumen-dokumen itu tengah dipelajari oleh penyidik.
"Dalam mengusut sumber dana gratifikasi, KPK memang sedang menelusuri keterkaitannya dengan kepentingan pihak tertentu dari unsur BUMN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (17/5).
"Sekjen DPR menyerahkan beberapa dokumen risalah rapat, ini kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," sambungnya.
Febri tidak menjelaskan lebih lanjut soal 18 dokumen risalah rapat yang disita tersebut. Termasuk soal isi pembahasan rapat dan siapa saja pihak yang menghadirinya.
Ia hanya memastikan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian penyidikan gratifikasi yang diterima Bowo.
"Fokus kami pada pembuktian dugaan gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK sudah mengidentifikasi pemberi gratifikasi kepada Bowo, setidaknya ada tiga sumber gratifikasi yang diterima Bowo saat itu.
Untuk memastikan sumber gratifikasi Bowo, KPK menyebutkan telah menggeledah beberapa lokasi terkait penelusuran gratifikasi Bowo. Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja dan rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta ruang kerja anggota DPR Muhammad Nasir.
Bowo Pangarso dijerat dalam dua kasus, yakni suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.