KPK Duga Hakim Pengadilan Negeri Medan Terima Suap SGD 280 Ribu

29 Agustus 2018 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo berikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo berikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menetapkan hakim adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba dan Panitera Pengganti Helpandi sebagai tersangka suap. Keduanya diduga menerima suap sebesar SGD 280 ribu atau Rp 3 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
"Total pemberian yang terealisasi dalam kasus ini, adalah SGD 280 ribu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/8).
Agus menjelaskan, suap diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam keputusan 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan kasus korupsi penggelapan tanah yang menjerat Tamin itu, Merry menyatakan disenting opinion.
Hakim Pengadilan Negeri Medan Merry Purba tiba di gedung KPK, Rabu (29/8/18). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri Medan Merry Purba tiba di gedung KPK, Rabu (29/8/18). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Suap diduga diberikan oleh Tamin Sukardi melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan. Kasus itu kemudian terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (28/8). Pada saat penangkapan, KPK menemukan bukti uang sebesar SGD 130 ribu.
ADVERTISEMENT
"Sebelum penangkapan ini, diduga telah terjadi pemberian uang SGD 150 ribu kepada MP. Pemberian ini merupakan bagian dari total SGD 280 ribu yang diserahkan TS kepada H melalui orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot, Medan," jelas Agus.
Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan Tamin dan Hadi sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/8). Pada OTT tersebut, KPK menangkap 4 hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan hakim Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan hakim ad hoc Tipikor Merry Purba. KPK akhirnya menetapkan Merry sebagai tersangka.
Merry dan Helpandi selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara, Tamin dan Hadi selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.