news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Duga Pejabat Pemkab Subang Terima Rp 9,6 M dari Memeras CPNS

9 Oktober 2019 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 9.645.000.000 bersama Ojang Suhandi selaku Bupati Subang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Ojang pada tahun 2016. Ojang sudah divonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, gratifikasi yang diterima Heri itu diduga merupakan hasil memeras para calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS (Heri) bersama-sama dengan Ojang Suhandi (selaku) Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No. 30 Tahun 2001" ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/10).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Febri merinci pemerasan itu terkait tiga hal:
ADVERTISEMENT
Dari total gratifikasi sebanyak Rp 9,6 miliar itu, sebesar Rp 1,65 miliar di antaranya mengalir ke Ojang.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka HTS (Heri). Uang yang diberikan tersangka HTS pada Ojang Sohandi hanya Rp 1,65 miliar melalui ajudan Bupati Subang saat itu. Dan sebagian (uang) digunakan (Heri) untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar," jelas Febri.
Ojang Sohandi mantan Bupati Subang. Foto: Antara /Hafidz Mubarak A
Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.