KPK Duga Rumah Dinas Anggota DPR Sukiman Jadi Tempat Transaksi Suap

22 Juli 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan rekonstruksi terkait dugaan suap dalam pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Rekonstruksi dilakukan di kediaman anggota DPR dari fraksi PAN Sukiman.
ADVERTISEMENT
"Mulai siang hingga sore hari ini, Penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas tersangka SKM (Sukiman) di kompleks DPR-RI, Kalibata," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (22/7).
Ada beberapa ruangan di rumah dinas Sukiman yang jadi lokasi rekonstruksi. Termasuk beberapa lokasi yang berada dekat rumah tersebut.
Febri menambahkan bahwa dalam rekonstruksi itu, KPK melibatkan pengamanan dari Polri, Pamdal DPR, dan unsur BKD DPR.
"Terdapat beberapa titik rekonstruksi yang dilakukan, yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, halaman masjid di belakang rumah dinas," sambungnya.
Melalui rekonstruksi tersebut, Febri menuturkan bahwa penyidik mendalami bagaimana peristiwa terkait pemberian serta penerimaan uang. Peristiwa itu diduga kuat oleh penyidik KPK turut melibatkan Sukiman.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," kata Febri.
Dalam perkara ini Sukiman dijerat sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
KPK menduga Natan telah menyuap politikus PAN itu terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Jumlah uang suap yang diduga diterima Sukiman sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960). Sehingga total suap yang diduga diterima Sukiman sebesar Rp 2,95 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT