KPK Duga Tak Hanya Eni Saragih yang Terima Suap Proyek PLTU Riau

15 Juli 2018 0:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penerimaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, diduga tak hanya menyeret nama Eni Maulani Saragih. KPK menduga ada pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang dari Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menemukan sejumlah bukti bahwa diduga ini bukan perbuatan satu orang saja, karena itu kita gunakan Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/7).
Eni, adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar. Dari proyek itu, Eni diduga menerima fee Rp 4,8 miliar dalam beberapa tahap. Yakni, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta, dan pada 13 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta. Untungnya, saat penyerahan terakhir, Eni dan Johanes dicokok KPK.
Johanes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK
 (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johanes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
KPK menjerat Eni sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
Pasal 55 ayat ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan seseorang yang turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi. Sehingga, orang itu bisa saja dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku (utama) tindak pidana korupsi.
"Itu artinya, diduga perbuatan ini tidak dilakukan sendirian, dan itulah yang nanti akan menjadi ruang bagi pengembangan KPK untuk melihat pihak-pihak lain, mana sajakah yang juga bersama-sama melakukan perbuatan ini," tutur Febri.
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
"Nanti hasilnya seperti apakah bersama terkait dengan ada perintah, pembicaraan awal atau juga menerima keuntungan dari fee proyek ini, nanti baru bisa kita dalami lebih lanjut," sambungnya.
Perusahaan Johanes akan menjadi satu dari empat konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1. Tiga konsorsium lainnya, adalah PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Diduga, untuk memuluskan konsorsium itu, Johanes menyuap Eni.
ADVERTISEMENT
Saat penangkapan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta. Uang itu diduga bagian dari 2,5 persen fee yang dijanjikan Johanes untuk Eni.
Sabtu (14/7) malam, Eni dan Johanes dijebloskan ke penjara.