KPK Duga Tarif Uang Ketok Palu DPRD Jambi Rp 100-600 Juta per Orang

28 Desember 2018 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, KPK telah menetapkan sebanyak 12 orang unsur DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Ke-12 orang tersebut diduga meminta uang ketok palu kepada Zumi Zola dalam pengesahan rancangan APBD (RAPBD) tahun 2017 dan RAPBD 2018.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, 12 orang itu terdiri dari 3 kelompok yakni pimpinan DPRD Jambi, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi, dan para anggota DPRD Jambi. Agus menyebut untuk pimpinan DPRD, terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Sementara untuk pimpinan fraksi DPRD Jambi ada 5 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP), dan Muhammadiyah (Fraksi Gerindra). Untuk pimpinan komisi ada 1 nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
Sedangkan 3 orang lain merupakan anggota DPRD Jambi yakni Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Agus menyebut, diduga tarif uang ketok palu untuk 3 orang pimpinan DPRD Jambi itu berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang.
"Para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek, dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi  (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
Untuk unsur pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi, kata Agus, tarif uang ketok palu berkisar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi atau Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.
ADVERTISEMENT
"Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ketok palu, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang," jelas Agus.
Ia menyebut total uang ketok palu yang diguyur oleh Zumi Zola kepada pihak DPRD Jambi itu mencapai Rp 16,34 miliar.
"Untuk pengesahan RAPBD 2017 Rp 12,94 miliar dan untuk pengesahan RAPBD 2018 Rp 3,4 miliar," tutupnya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Agus mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat 5 orang yang telah mengembalikan uang suap ke KPK termasuk Zumi Zola. Total uang ketok palu yang dikembalikan ke KPK itu hingga saat ini mencapai Rp 685.300.000.
Atas perbuatannya, ke-12 unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-l jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT