KPK Duga Transaksi Suap Restitusi Pajak Dilakukan di Toilet Mal

15 Agustus 2019 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta. Transaksi suap yang melibatkan pejabat kantor pajak itu diduga dilakukan di toilet.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, ada empat pejabat KPP PMA Tiga yang diduga menerima suap, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT, WAE, M. Naim Fahmi.
Sementara pihak yang diduga pemberi suap ialah Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim. PT WAE ialah perusahaan yang bergerak di bidang bisnis dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover. dan Mazda.
Suap diduga terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016 senilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Untuk pengurusan restitusi pajak tahun 2015, Darwin melalui salah satu staf PT WAE menyerahkan uang sebesar USD 73,700 ke Hadi Sutrisno. Uang diberikan setelah restitusi pajak PT WAE tahun 2015 disetujui sebesar Rp 4,59 miliar.
"Sekitar awal bulan Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang pada Tersangka HS di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar USD 73,700 yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam," kata Saut.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar USD 18,425 per orang," imbuh dia.
Untuk pengurusan restitusi pajak tahun 2016, uang yang diserahkan PT WAE ialah sebesar USD 57,500. Uang diberikan setelah restitusi PT WAE disetujui sebesar Rp 2,77 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pihak PT WAE menyerahkan uang USD 57,500 pada tersangka HS di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar USD 13,700 untuk setiap orang. Sedangkan YD, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD 14,400," imbuh dia.