KPK Duga Uang Suap Izin Meikarta Berasal dari Perusahaan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik lembaganya saat ini tengah mendalami dugaan tersebut.
"Ini yang perlu didalami penyidik, tetapi secara logika saja. Kalau saya sebagai pengurus satu perusahaan dan bekerja atas nama dan kepentingan perusahaan, ya saya enggak maulah keluar dari kantong sendiri," ujar Alexander di kantornya, Kamis (1/11).
Menurut dia, salah satu hal yang sedang diusut oleh penyidik adalah sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap sejumlah pejabat pada Pemkab Bekasi. Diduga, ada uang miliaran yang dijanjikan agar perizinan untuk proyek Meikarta bisa dipercepat.
"Darimana uangnya ya itu nanti pasti didalami ditanyakan digali informasi itu di penyidik," ujarnya.
Bila kemudian ditemukan ada dugaan keterlibatan perusahaan di dalamnya, Alex menyebut bahwa pidana korporasi bisa diterapkan. Menurut dia, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai hukuman bagi korporasi yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan dugaan suap tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja ketika uang dari korporasi dan orang bertindak atas nama korporasi, ya berdasarkan SEMA, korporasi harus tanggung jawab dong," ucap Alex.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan pemakaman. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Diduga komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT