KPK Dukung Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg: Cari Kerja Saja Ada SKCK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berpendapat, peraturan tersebut merupakan persyaratan yang ideal bagi caleg. Sehingga nantinya setiap caleg yang akan maju adalah caleg yang jelas dan rekam jejaknya bersih dari tindak pidana korupsi.
"Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamar kerjaan saja ada SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian-Red). Tujuannya untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada," ujar Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/7).
Ia beranggapan bagi siapa pun calon legislatif yang memiliki rapor buruk khususnya dalam tindak pidana korupsi, sebaiknya tidak lagi mencalonkan maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya enggak usah lagi ikut nyaleg karena dia akan jadi perwakilan masyarakat. Wakil masyarakat kita harapkan orang-orang yang baik di antara yang baik," ucap Basaria.
Basaria melihat tidak patut orang yang pernah melakukan tindak pidana menjadi wakil rakyat.
"Bagaimana misalnya dia mewakili masyarakat, tapi sudah pernah melakukan pidana, jadi cara berpikirnya seperti itu," sambungnya.
Basaria menegaskan, tidak hanya bagi caleg yang pernah berurusan dengan KPK, caleg mana pun yang pernah terlibat dalam tindak pidana adalah caleg yang tidak layak untuk dipilih oleh masyarakat nantinya.
"Jadi prinsipnya kita mendukung jangankan korupsi, saja tapi siapa pun yang sudah lakukan pidana sebaiknya tidak menjadi mewakili masyarakat," kata Basaria.
ADVERTISEMENT