KPK Dukung Pencopotan Aspidum Kejati DKI dan Dua Anak Buahnya

3 Juli 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
ADVERTISEMENT
KPK mendukung langkah Kejaksaan Agung yang mencopot Agus Winoto dari jabatannya sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain Agus, dua jaksa yang berada di bawahnya yakni Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto juga dicopot.
ADVERTISEMENT
"KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (3/7).
Agus merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara Yuniar dan Yadi sempat ditangkap dalam OTT KPK terkait kasus itu.
Namun KPK menyerahkan kasus keduanya ke Kejaksaan Agung dengan alasan mereka hanya pesuruh Agus untuk menerima uang suap.
Menurut Febri, tak semua orang yang ditangkap dalam OTT harus menjadi tersangka. Ia menyebut dua jaksa tersebut tak memenuhi kualifikasi menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dalam semua OTT yang dilakukan KPK memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka, karena ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk kebutuhan klarifikasi cepat saat OTT," ucap Febri.
"Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," sambungnya.
Dalam perkara ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta. KPK menduga suap berasal dari pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agus, Sendy, dan Alvin kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dengan Yuniar dan Yadi.
Yuniar dan Yadi dikembalikan ke Kejaksaan Agung untuk penanganannya. KPK beralasan bahwa keduanya hanya merupakan pesuruh dalam kasus ini. Selain itu, diduga ada kasus lain yang melibatkan keduanya yang kini diselidiki Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT