KPK Dukung Perpres Jokowi soal Timnas Pencegahan Korupsi

25 Juli 2018 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyambut positif terkait penerbitan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam perpres itu, Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Peraturan itu dianggap sejalan dengan upaya pencegahan yang saat ini tengah dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat Perpres itu positif untuk pencegahan tindak pidana korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (25/7).
Sejumlah strategi baru dianggap jauh lebih baik dengan peraturan presiden sebelumnya. Strategi baru yang dimaksud Febri adalah terkait adanya kolaborasi antar instansi terkait di bawah perintah presiden dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
"Karena di sana kalau kita bandingkan dengan Perpres yang ada sebelumnya, ada beberapa strategi baru yang ingin dilakukan di sana yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi. Jadi kolaborasi antara organ-organ di bawah presiden dengan KPK," imbuh Febri.
Dari kolaborasi itu, Febri berharap baik organ dari perwakilan KPK atau instansi terkait di bawah presiden dapat berkolaborasi dengan baik untuk mendorong pencegahan korupsi dengan lebih efektif.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini domainnya adalah pencegahan. Sehingga harapannya, ke depan bersama-sama kita bisa mendorong pencegahan yang lebih efektif," ucap Febri.
Pentingnya kolaborasi itu ditekankan oleh Febri. Sebab dalam perpres sebelumnya, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sempat menemui hadangan. Rintangan itu, kata Febri, berupa tidak patuhnya sejumlah institusi di bawah presiden dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KPK dalam rangka pencegahan korupsi.
"Kenapa ini penting, karena dulu ada sejumlah pencegahan yang dilakukan oleh KPK. Bahkan sampai KPK mengirimkan surat pada presiden karena ada ketidakpatuhan dari institusi-institusi di bawah presiden pada saat itu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh KPK," kata Febri.
Dengan Timnas PK, KPK berharap agar nantinya jika ada rekomendasi terkait pencegahan yang disampaikan KPK, rekomendasi itu dapat diterima dan dijalankan oleh kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
"Harapannya, ke depan saya kira ketika ada rekomendasi-rekomendasi pencegahan maka perlu dipastikan itu benar-benar dilakukan (kementerian terkait). Jadi kalau ada pejabat di bawah presiden yang tidak melakukan itu, berarti itu melanggar atau berseberangan dengan konsep dan strategi yang dibuat oleh presiden," tutupnya.