KPK Dukung Wacana Eks Napi Koruptor Tak Bisa Nyaleg di Pemilu 2019

3 April 2018 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR bersama KPU mewacanakan mantan narapidana tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019. KPK turut angkat bicara dan mendukung wacana yang sedang dibahas dalam Peraturan KPU tentang pencalonan itu.
ADVERTISEMENT
"Soal peraturan itu, pada prinsipnya kami mendukung yang melarang caleg yang terkait tipikor, bahkan dulu saya rasanya sudah pernah sampaikan itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (3/4).
Menurut Agus, pihaknya selalu mendukung hadirnya calon anggota legislatif yang bersih dari kasus-kasus korupsi.
"Misalnya kita bisa menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola dan di-manage oleh legislatifnya orang yang integritasnya baik," dia Agus.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak KPU yang masih menggodok wacana tersebut. Agus menyebut KPK sebagai penegak hukum akan tetap berada dalam koridornya untuk membantu pemerintah menghadirkan pemerintahan yang bersih dari tindak korupsi.
"Jadi prinsipnya kami sangat mendukung. Nanti kami akan diskusi dengan KPU. Nanti kami perdalam diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan, karena kalau kita mendukungnya pada waktu yang salah tentu tidak baik juga," kata Agus.
ADVERTISEMENT