KPK Eksekusi 2 Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

6 September 2018 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi dua perantara suap Rp 3,6 miliar untuk Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. Keduanya adalah Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Abdul Basit selaku Direktur utama PT Sugriwa Agung
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan KPK setelah vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap.
"Dilakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus suap terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I,II,VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (6/9).
Kedua koruptor tersebut akan ditahan di Lapas Banjar Baru di Kalimantan Selatan. "Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjar Baru, Kalimantan Selatan," kata Febri.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Fauzan Rifani. Ia juga didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Abdul Basit mendapatkan vonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan keduanya terbukti bersama-sama menjadi perantara suap Rp 3,6 miliar untuk Abdul Latif. Uang suap itu berasal dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono.
Suap diberikan kepada Abdul Latif agar perusahaan Donny memenangkan proyek ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai untuk tahun anggaran 2017.
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Fauzan dan Abdul Basit yang menjadi perantara, memberikan uang dari Donny kepada Abdul Latif dalam dua tahap. Tahap pertama, Rp 1,8 miliar pada saat proyek akan dikerjakan. Pemberian tahap kedua Rp 1,8 miliar diberikan usai proyek selesai dikerjakan.
Untuk Fauzan, hakim menyatakan selain menjadi perantara, Fauzan juga menerima fee dari Donny Rp 45.450.000. Akan tetapi uang itu telah dikembalikan kepada negara melalui KPK. Hal tersebut membuat hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti kepada Fauzan.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menerima Fauzan dan Abdul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collabolator (JC).
Fauzan dan Abdul Basit dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.